Putusan PA TANGERANG Nomor 1605/Pdt.G/2012/PA.Tng |
|
Nomor | 1605/Pdt.G/2012/PA.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PA TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Udih Mulyadi |
Hakim Anggota | Haryadi Hasan, Rwendi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan PEWARIS yang telah meninggal dunia pada tanggal 4 Desember 2003 adalah Pewaris ( muwarrist ). 3. Menetapkan ahli waris yang sah dari Pewaris ( PEWARIS) adalah sebagai berikut : (1) ISTRI KE III (Istri almarhum PEWARIS ) ; ( 2) ANAK ISTRI KE III ( anak perempuan ); ( 3) ANAK I ISTRI KE II ( anak perempuan );( 4) TERGUGAT II ( anak perempuan ) 4. Menyatakan harta yang berupa : (1) satu buah bangunan rumah diatas tanah Negara (tanah garapan) luas 140 m2 terletak di JAKARTA UTARA dengan batas-batas : Utara berbatasan dengan : Rumah/tanah XXX Timur berbatasan dengan : Rumah XXX Selatan berbatasan dengan : Jl.Mht. Barat berbatasan dengan : Jl.Mht. (2) Sebidang tanah darat berikut bangunannya SHM Nomor: 211 atas nama PEWARIS almarhum terletak di KOTA TANGERANG dengan batas-batasUtara berbataan dengan tanah darat SHM No.1406 atas nama PEWARIS (Pewaris); Timur berbatasan dengan Tanah/rumah XXXe (Toko Kue); Selatan berbatasan dengan Jl.Raya Husen Sastranegara ;Barat bebataan dengan : Tanah Kosong (baapak XXX ) (3) Sebidang tanah darat SHM.1406 atas nama PEWARIS (Pewaris) luas 519 m2 terletak di KOTA TANGERANG, dengan batas-batas : Utara berbatasan dengan PEWARIS ( Tanah SHM 211 ); Timur berbatasan dengan rumah XXXe/Toko Kue; Barat berbatasan dengan tanah Kosong/Bapak XXX Selatan berbatasan dengan Tanah SHM.211 atas nama PEWARIS; Adalah sebagai harta waris dari Pewaris almarhum PEWARIS bin H.Jemain yang harus jatuh kepada para ahli waris tersebut;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan sebagaimana tersebut pada dictum 4 adalah : 5 .1 Penggugat I (istri) mendpat 1/8 bagian ; 5.2 Penggugat I ( anak perempuan kandung); 5.3 Tergugat I ( anak perempuan kandung ); 5.4 Tergugat II (anak perempuan kandung ) Bersama-sama mendapat 2/3 bagian dan 7/24 bagian sebagai ashobah ;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan harta-harta yang dikuasainya yang menjadi hak-hak Para Penggugat ;7. Menghukum pula Tergugat I dan Tergugat II untuk memberikan kepada para Penggugat hak bagian para Penggugat dengan pembagian waris tersebt secara sukarela dan jka tidak dapat dilaksanakan secara fisik dan atau secara damai , maka dapat dilakukan dengan bantuan Kantor Lelang Negara yang berwewenang dengan mengosongkan dari obyek sengketa dari beban apapun,selanjutnya dibagikan kepada para ahli waris PEWARIS dengan porsi bagian sebagaimana telah dipertimbangkan diatas ;8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;9. Menghukum para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.261.000.( satu juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiahn ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2014/PTA Btn
Kasasi : 41 K/Ag/2015
Pertama : 1605/Pdt.G/ 2012/PA.Tng.
Statistik8921