Putusan PN MAKASSAR Nomor 07/PID.SUS/2012/PN.Mks |
|
Nomor | 07/PID.SUS/2012/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I S J U A E D I |
Hakim Anggota | Muhammad Damis, M.h - H. Abdul Rahim Saije |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menyatakan Terdakwa BANCONG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut Umum dalam dakwaan Primair dan Subsidair;- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan Subsidair ;- Menyatakan Terdakwa BANCONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut " ;- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BANCONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun; 97Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebutMemerintahkan agar barang bukti berupa :1. Rekapitulasi Kelebihan Pembayaran dari PT. Taspen KCU Makassar.2. Bukti setor dan laporan dari PT. Pos Indonesia Cabang Enrekang ke PT. Taspen KCU MakassarTetap terlampir dalam berkas perkara1. 3 (tiga) buah buku antaran gaji pensiun tahun 2007 sampai dengan tahun 2010.2. KP2 (Kartu Pembayaran Pensiun) atas nama Tjitji Matjinanra, La Dengkeng, Djala, Ny. Bintang, Kanang, Baco Tolling, Sandiman, Rahman Tirra.3. 1 (satu) buah buku perjanjian kerjasama antara PT Taspen dengan PT. Pos Indonesia.4. 1 (satu) buah buku yang berisi juklak/juknis mengenai pembayaran.Dikembalikan kepada PT. Pos Indonesia Cabang Enrekang. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 792 K/PID.SUS/2015
Pertama : 07/PID.SUS/2012/PN.Mks
Statistik13126