Putusan PN MANADO Nomor 482/Pid.B/2014/PN.Mnd |
|
Nomor | 482/Pid.B/2014/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | PIDANAPENIPUANHUKUMBANDING |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Willem Rompies |
Hakim Anggota | Franklin B Tamara, -muh. Alfi Sahrin Usup. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I BENYAMIN KAWANG dan Terdakwa II CATO WEHALTISIUS TOGO yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II , oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti dan surat-surat buktidalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum berupa :- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer Bank Mandiri Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dari ANTONIUS TAMBATJONG kepada BENYAMIN KAWANG tanggal 14 Juli 2009.- 1 (satu) lembar fotocopy bukti transfer Bank Mandiri Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dari ANTONIUS TAMBATJONG kepada BENYAMIN KAWANG tanggal 11 Agustus 2009.- 1 (satu) lembar fotocpy Penunjukkan General Sales Agent / GSA Ternate, Buli, Tobelo tertanggal 11 Oktober 2009;- 1 (satu) lembar fotocopy Nota Kesepakatan Bersama antara PT Gamsungi Indah dan Perwakilan Halmahera Utara tanggal 11 Agustus 2009.Dan surat bukti dari Penasehat Hukum para Terdakwa berupa :- T-1 Foto copy Surat Rekomendasi No. 011/106 Tentang Persetujuan Pembentukan Perwakilan Halmahera Utara Di Manado.- T-2 Foto copy Faktur Pajak Standar.- T-3 Foto copy Faktur persetujuan Permohonan sewa ruaangan PT.(PERSERO) ANGKASA PURA I.- T-4 Foto copy Faktur tagihan sewa pesawat dan pemakaian telepon PT. (PERSERO) ANGKASA PURA masa jasa juni 2009.- T-5 Foto copy surat penghantar faktur-faktur tagihan tertanggal 09 Juli 2009.- T-6 Foto copy kuitansi pembayaran biaya telaphone bulan Juli 2009 tertanggal 31 Juli 2009.- T-7 Foto copy kwitansi pembayaran sewa ruang bulan Juli 2009 sampai dengan bulan Juli tertanggal 09 Juni 2010 sebasar Rp.37.032.000,- (tiga puluh juta tiga puluh dua ribu rupiah) tertanggal 25 agustus 2009.- T-8 Foto copy SPT Tahunan tahun 2007.Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 5. Membebankan biaya perkara kepadapara Terdakwamasing-masing sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 482/Pid.B/2014/PN.Mnd
Statistik693