- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING I DAN PEMBANDING II DAPAT DI TERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA BARAT NOMOR 2313/PDT.G/2019/PA.JB TANGGAL 19 DESEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 RABIUL AKHIR 1441 HIJRIAH;
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT MENGENAI HARTA PRIBADI TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SELAINNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA SELURUHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.241.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat di terima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat Nomor 2313/Pdt.G/2019/PA.JB tanggal 19 Desember 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 22 Rabi???ul Akhir 1441 Hijriah;
- Menerima eksepsi Tergugat sebagian;
- Menyatakan gugatan Penggugat mengenai ???harta pribadi??? tidak dapat diterima ;
- Menolak eksepsi Tergugat selainnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.241.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding I untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 58/Pdt.G/2020/PTA.JK |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2020/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. A. Saefullah Amin, Brtata Sutayuga |
Panitera | Sripurwaning Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 58/Pdt.G/2020/PTA.JK
Statistik1290