Putusan PT BANDA ACEH Nomor 4/PID.Sus-Anak /2015/PT-BNA |
|
Nomor | 4/PID.Sus-Anak /2015/PT-BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Leliwati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ? Menerima Permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kualasimpang tanggal 22 Januari 2015,Nomor; 07/Pid.Sus-Anak/2014/PN-Ksp, yang dimintakan banding tersebut sekedarlamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagaiberikut ;1. Menyatakan Terdakwa RADINAL AFANDI BIN PAIDI terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan SengajaMembujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalamdakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara diLPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama 2 (dua) tahun dan dendasebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar diganti dengan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Halaman 8 .Perkara Nomor. 4/Pid.Sus-Anak/2015/PT-BNA5. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) Buah Celana panjang wanita warna biru dongker merk Logo Jeans1988;1 (satu) Buah Baju Wanita lengan panjang warna hitam putih motif bunga;1 (satu) Buah Brah warna cream;1 (satu) Buah Celana dalam warna pink.Dikembalikan kepada saksi Devika Viranda Binti Bambang Irawan .1 (satu) unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125 warna merah hitamNopol BL 3745 UO dengan nomor rangka : MHIJB9121BK72, nomor mesin: JB91E2718589;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak dan sah yaitu Paidi ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam keduatingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.Sus-Anak_/2015/PT-BNA.zip
- Download PDF
- 4/PID.Sus-Anak_/2015/PT-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.Sus-Anak /2015/PT-BNA
Pertama : 07/Pid.Sus-Anak/2014/PN-Ksp
Statistik4548