- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (PRAMONO NURENDRO bin SOEPARMAN ) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (SUCI UTAMI binti SURAHMAD ) didepan sidang Pengadilan Agama Blitar;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Blitar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Udanawu, (yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Penggugat dan Tergugat) serta tempat perkawinan tersebut dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menghukum Pemohon/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Termohon/ Penggugat rekonpensi berupa :
- Nafkah madliyah selama 12 bulan x Rp 500.000,00 = 6.000.000,00 (enam juta tupiah);
- Nafkah Idah selama 3 (tiga) bulan X Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah) = Rp 3.000.000,00 ( tiga juta rupiah);
- Muth???ah Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi Nafkah hadlonah (biaya pemeliharaan seorang anak bernama : Iva Anastasia Alzena setiap bulan minimal sebesar Rp 500,000,- ( lima ratus ribu rupiah) sampai dengan dewasa. Dengan ketentuan ada kenaikan disesuaikan dengan kebutuhan anak-anak tersebut dan kemampuan ayahnya (minimal 1% per tahun);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar beban sebagaimana
- Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA BLITAR Nomor 0745/Pdt.G/2017/PA.BL |
|
Nomor | 0745/Pdt.G/2017/PA.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Roikanah, Br Hakim Anggota M. Yahya |
Panitera | Panitera Pengganti Hatta Purnamaraya, S.ikom., Brpanitera Pengganti Moh. Daroini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI pada diktum amar No. 2 tersebut terhadap Penggugat Rekonpensi, paling lambat / sesaat sidang ikrar akan dijatuhkan; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Membebankan kepada Pemohon/Tergugt Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0745/Pdt.G/2017/PA.BL
Statistik90