Putusan PT BANDUNG Nomor 281/Pdt/2014/PT.BDG |
|
Nomor | 281/Pdt/2014/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 15 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Piter |
Hakim Anggota | H. Wahidin, Hartono A. Murad |
Panitera | Nurdiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 09 Januari 2014 Nomor : 52/Pdt.G/2013/PN.Dpk, yang dimintakan banding tersebut.MENGADILI SENDIRI :DALAM KONVENSI :o Dalam Provisi :- Menolak permohonan Provisi; o Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II untuk seluruhnya;o Dalam Pokok Perkara :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan bahwa lokasi obyek tanah yang dibeli oleh Tergugat I dari Tergugat II sesuai Akta Jual Beli Nomor 762/2002 tertanggal 27 September 2002 dan Akta Jual Beli Nomor 1106/2008, tertanggal 09 September 2008 adalah dilokasi yang berbeda dengan lokasi tempat Tergugat I mendirikan bangunan tempat tinggal dan bangunan tempat usahanya;- Tergugat I tanpa hak dan melawan hukum mendirikan bangunan di tanah milik Penggugat;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama mengosongkan tanah yang diperkarakan serta mengembalikannya kepada Penggugat;- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya atas kelalaian Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugat balik/rekonvensi;DALAM KONVENSI dan REKONPENSI :- Menghukum Terbanding I dan Terbanding II semula Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkatan baik dalam Konvensi maupun Rekonpensi yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pdt/2014/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 281/Pdt/2014/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2075 K/Pdt/2015
Banding : 281/Pdt/2014/PT.BDG
Statistik6334