- Menyatakan Terdakwa Prayudi Lessy Bin Abdullah Lessy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama primer Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan pertamaPrimer Penuntut Umum.
- Menyatakan Terdakwa Prayudi Lessy Bin Abdullah Lessy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja tidak memasukan laporan transaksi atau rekening suatu bank sebagaimana dalam dakwaan pertama subsidair tersebut.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka pidana tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua lembar fotocopy legalsir Surat Keputusan pengangkatan NOKEP:288/KW/- Xlll/SDM/9/2016, tanggal 14 September 2015;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Surat Keputusan pemindahan Unit Kerja NOKEP:084-KC- Xlll/SDM/05/2017, tanggal 13 Mei 2017;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalsir Surat Keputusan pemutusan hubungan kerja NOKEP:B.067- KC-X111/SDM/12/2018, tanggal 12 Desember 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir slip gaji An. Prayudi Lessy
- 16 (enam belas) lembar fotocopy legalisir Rekening koran An. Prayudi Lessy dengan nomor rekenng508901000026502;
- 8 (delapan) lembar fotocopy legalisir Surat Pernyataan dari masing-masing nasabah BR1 Unit Bontoramba;
- 40 (empat puluh) lembar fotocopy legalisir bukti pengembalian dana
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 561/Pid.B/2019/PN Sgm |
|
Nomor | 561/Pid.B/2019/PN Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hebbin Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ristanti Rahim, Br Hakim Anggota Sigit Triatmojo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanti Paelori |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 561/Pid.B/2019/PN Sgm
Statistik21286