Putusan PT SEMARANG Nomor 494/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 494/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Muslich Bambang Luqmono, I Nyoman Sutama |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi ; ----------------------------------------------DALAM KONVENSI ; ---------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ; ---------------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 25 Agustus 2015 Nomor : 20/Pdt.G/2015/PN.Pti. ; --------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ; -------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 25 Agustus 2015 Nomor : 20/Pdt.G/2015/PN.Pti. ; ---------------------------------------DALAM REKONVENSI ; ------------------------------------------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati tanggal 25 Agustus 2015 Nomor : 20/Pdt.G/2015/PN.Pti. ; ----------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ; --------------------------------------- Menghukum Pembanding / Semula Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar beaya perkara pada dua tingkat peradilan yang ditingkat banding besarnya beaya perkara tersebut Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 494/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 494/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 20/Pdt.G/2015/PN Pti
Kasasi : 1874 K/Pdt/2016
Banding : 494/PDT/2015/PT SMG
Statistik4927