Putusan PT BANDUNG Nomor 222/PDT/2020/PT BDG |
|
Nomor | 222/PDT/2020/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaherwan Lesmana |
Hakim Anggota | Imam Syafii, Brsubiharta |
Panitera | Hj. Tri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI ; DALAM EKSEPSI : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA TANGGAL 26 FEBRUARI 2020 NOMOR 43/PDT.G/2019/PN.TSM YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA : MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA TANGGAL 26 FEBRUARI 2020, NOMOR 43/PDT.G/2019/PN.TSM. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT. DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING/SEMULA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN ; DALAM REKONVENSI. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING UNTUK SELURUHNYA ; |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari pembanding semula Penggugat konvensi/tergugat Rekonvensi ; Dalam Eksepsi : Menguatkan Putusan pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 26 Februari 2020 nomor 43/Pdt.G/2019/PN.Tsm yang dimohonkan banding tersebut; Dalam Pokok Perkara : Membatalkan putusan Pengadilan Negeri tasikmalaya tanggal 26 Februari 2020, nomor 43/Pdt.G/2019/PN.Tsm. yang dimohonkan banding tersebut. DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi : Mengabulkan gugatan Pembanding/semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ; Dalam rekonvensi. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi/Terbanding untuk seluruhnya ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 222/PDT/2020/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 222/PDT/2020/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 556 K/Pdt/2021
Banding : 222/PDT/2020/PT.BDG
Statistik13176