Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 43 /Pdt.G/2016/PN Tlg |
|
Nomor | 43 /Pdt.G/2016/PN Tlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TULUNGAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Istiadi |
Hakim Anggota | I. Yuri Adriansyah, Ii. Yudi Eka Putra |
Panitera | Sulipah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Notaris No. 23 tanggal 22 Juni 2010 tentang Surat Hutang yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dihadapan BAMBANG WIDIARTOPO, S.H,. M.H Notaris PPAT di Tulungagung;3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tertanggal 22 Juni 2010 No. 318/2010 yang dibuat dihadapan BAMBANG WIDIARTOPO, S.H., M.H selaku PPAT diwilayah Kabupaten Tulungagung;4. Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji ( wanprestasi ) terhadap pelaksanaan Perjanjian Akta Notaris No. 23 tanggal 22 Juni 2010 tentang Surat Hutang dengan memakai jaminan yang dibuat oleh dan dihadapan BAMBANG WIDIARTOPO, S.H,. M.H Notaris PPAT di Tulungagung; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I menyerahkan Obyek Jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 00193, Surat Ukur tertanggal 14 Mei 2002, No. 00003/Sambijajar/2002, seluas 512 m2, tercatat atas nama : SUMADJI ( Tergugat II ) dan terakhir tercatat atas nama : ASRAH / Tergugat V adalah merupakan perbuatan yang timbul dari sebab yang tidak halal dan bertentangan dengan undang ??? undang;6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli yag dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III kepada Tergugat IV atas Obyek Jaminan berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 09-05-2011 nomor : 218/2011 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat VI;7. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli yag dilakukan oleh Tergugat IV kepada Tergugat V atas Obyek Jaminan berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 23-10-2012 nomor : 437/2012 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat VI;8. Menyatakan Tergugat I telah mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);9. Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat; 10. Menghukum Para Tergugat ataupun siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Obyek Jaminan berupa : Sertipikat Hak Milik No. 00193, Surat Ukur tertanggal 14 Mei 2002, No. 00003/Sambijajar/2002, seluas 512 m2 kepada Penggugat sejak saat putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk menjamin pelaksanaan pembayaran hutang-hutang Tergugat I kepada Penggugat dengan cara dapat dilakukannya penjualan lelang atas Obyek Jaminan dengan perantaraan Pejabat Lelang Negara;11. Memerintahkan kepada Tergugat VII untuk mengembalikan pada posisi semula Obyek Jaminan berupa Sertipikat Hak Milik No. 00193, Surat Ukur tertanggal 14 Mei 2002, No. 00003/Sambijajar/2002, seluas 512 m2 yang terakhir tercatat ke atas nama ASRAH (Tergugat V) ke atas nama semula SUMADJI (Tergugat II);DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Para Tergugat dan Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. 2.921.000,- ( Dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 155 K/Pdt/2019
Pertama : 43 /Pdt.G/2016/PN Tlg
Statistik449