- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Hendra Kurniawan Bin Markis) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Meiggi Sri Atikah Binti Achiar Dt. Muncak) setelah putusan berkekuatan hukum tetap di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi.
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 291.000- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Putusan PTA PADANG Nomor 52/Pdt.G/2018/PTA.Pdg |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2018/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.jasrizal |
Hakim Anggota | - H. Syamsir Suleman - H. Firdaus Hm. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN, MEMPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bukittnggi Nomor 0496/Pdt.G/2018/PA. Bkt, tanggal 30 Oktober 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Shafar 1440 Hijriah;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding berupa:2.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah).2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).2.3. Membebankan kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding membayar nafkah untuk 3 (tiga) orang anak yang bernama 1. Anak I 2. Anak II 3. Anak III sejumlah Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak berumur 21 tahun/mandiri dengan menambah 10% (sepuluh persen) setiap tahun berikutnya.3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah iddah dan mut?ah tertera pada diktum 2.1 dan 2.2 kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebelum ikrar talak dilaksanakan;4. Tidak menerima permohonan banding Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi /Terbanding untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian: 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : 2.1. Nafkah selama iddah sejumlah Rp.4.500.000,00 (empat juta lima ratus riburupiah); 2.2. Nafkah hadhanah/ biaya pendidikan terhadap tiga orang anak masing-masing bernama M. Revanza Revikasa, laki-laki, umur 12 tahun Syawal Akbar, laki-laki umur 9 tahun dan Jihan Chalisa, perempuan, umur 5 tahun sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan setiap bulannya sampai anak berumur 21 tahun atau mandiri; 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2018/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2018/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 469/Pdt.G/2018/PA.Bkt
Banding : 52/Pdt.G/2018/PTA.Pdg
Statistik7324