- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa :
a. ALMER SITORUS ( Tergugat I )
b. RESMIN Br. SITORUS (Penggugat VI)
c. TIOMANIA BR.SITORUS ( Penggugat VII )
d. HAMONANGAN SITORUS (Penggugat VIII)
e. SAUT SITORUS (Tergugat II)
f. SAUR RIANA BR. SITORUS (Pengugat IX)
g. NETTY HERAWATY BR. SITORUS ( Penggugat X).
h. MULANA SITORUS ( Penggugat XI)
i. JUNIAR SITORUS (Penggugat XII)
j. BINSAR PARULIAN SITORUS (Penggugat XIII)
( Penggugat - Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II) adalah anak-anak dari Alm. Alo Nahum Sitorus dan Almh. Nuria Br.Napitupulu dan merupakan ahliwaris yang sah dari Alm. Alo Nahum Sitorus dan Almh. Nuria Br Napitupulu.
Menyatakan dalam hukum bahwa harta peninggalan Alm. Alo Nahum Sitorus dan Nuria Br.Napitupulu Almh yaitu sebidang tanah seluas 342 M2 ( tiga ratus empat puluh dua meter persegi) yang diatasnya berdiri satu pintu rumah semi permanan sebagaimana disebutkan dalam Sertipikat Hak Milik No. 154 Desa Martoba tanggal 07 Pebruari 1979 yang terletak di Rakutta Sembiring No.7 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar dengan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Tiaggur Br. Hutapea.
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Parlaungan Simamora.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Rakutta Sembiring.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Jhon Edward Saragih.
Adalah merupakan bodel warisan yang belum dibagi dari seluruh ahliwaris dari Alm. Alo Nahum Sitorus dan Almh. Nuria Br. Napitupulu.
Menyatakan Para Penggugat beserta seluruh ahliwaris dari Alm. Alo Nahum Sitorus dan Almh. Nuria Br.Napitupulu adalah
orang yang paling berhak atas tanah dan rumah terperkara.
- Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat atas tanah serta bangunan yang ada diatasnya adalah perbuatan tanpa hak dan melawan Hukum.
- Menyatakan jual beli antara tergugat I dan dengan tergugat III dan Tergugat III dengan Tergugat IV harus dibatalkan setidaknya harus dinyatakan batal demi Hukum;
- Menyatakan dengan Hukum bahwa perbuatan dari Tergugat-tergugat yang dilakukan secara sendiri-sendiri ataupun dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan untuk memberikan sesuatu hak kepada orang lain (pihak ketiga) atas tanah dan rumah terpekara yang ada diatasnya yang diperbuat tanpa sepengetahuan dan seizin Para Penggugat dan seluruh ahliwaris Alm. Alo Nahum Sitorus adalah tidak sah dan harus dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya harus dibatalkan.
- Menghukum Tergugat-Tergugat secara bersama-sama dan tanggung menanggung menyerahkan tanah dan rumah terpekara kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun juga, dan selanjutnya para Penggugat akan membagikan tanah dan rumah terpekara kepada seluruh ahli waris Alm. Alo Nahum Sitorus dan Almh. Nuria Br Napitupulu.
- Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III dan Tergugat IV untuk menyerahkan tanah dan rumah terpekara kepada para Penggugat secara seketika dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum yang tetap dan dapat dijalankan.
- Menyatakan batal demi hukum segala surat-surat dan segala perbuatan hukum yang diperbuat oleh Tergugat-Tergugat atau pihak lain yang diperbuat tanpa seizin dan sepengetahuan para Pengugat atas tanah terpekara demikian pula segala hak dan kewajiban yang timbul dari surat-surat dan perbuatan tersebut.
- Menghukum Tergugat VI untuk mencoret dan/atau menganti nama Alm. Alo Nahum Sitorus sebagai nama pemegang hak atas tanah dan rumah terpekara.
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 68/PDT.G/2013/PN.PMS |
|
Nomor | 68/PDT.G/2013/PN.PMS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Viktor Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Martua Sagalabr Hakim Anggota Roziyanti |
Panitera | Paringatan Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI :
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi tergugat III,IV, V, dan VI untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA
DALAM REKONPENSI. - Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi /Tergugat III, IV dalam konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI. Menghukum Penggugat dalam Rekopensi/Tergugat III, IV dalam Konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.846.000,00 (satu juta delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 228 PK/Pdt/2018
Pertama : 68/PDT.G/2013/PN.PMS
Statistik5156