Putusan PN BANGKALAN Nomor 156/Pid.B/2013/PN.Bkl. |
|
Nomor | 156/Pid.B/2013/PN.Bkl. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Boedi Haryantho |
Hakim Anggota | Unggul P. Satriyo, Andi Hendrawan |
Panitera | Siti Hamidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I ROHMAN Bin KASDUH dan Terdakwa II MOHAMMAD AZIS Bin MONAJI, yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? ; ----------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; ---------------------------------------------------------4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; -----------------------5. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------6. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------------- 1 (satu) kantong plastic klip kecil berisi sabu dengan berat netto 0,090 Gram ; ------- Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ; ------------------------------Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara No. 155/Pid.B/2013/PN.Bkl atas nama terdakwa Musji Bin Mat Tasan ; ----------------------7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Statistik254