Putusan PN BANDA ACEH Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
|
Nomor | 61/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 61/Pid.Sus-TPK/2014/PN BnaPidanaKorupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 29 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Hamidi Djamil, Syaiful Hasari |
Panitera | Murdany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa T. Nagoursyah, S.H., M.Si. Bin Drs. T.M. Hasan Adamy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa T. Nagoursyah, S.H., M.Si. Bin Drs. T.M. Hasan Adamy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Korupsi?; 4. Menjatuhkan pidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 478.954.676,- (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 6. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Menetapkan barang bukti berupa: 1) Tanda Penerimaan, Pinjaman Sementara Keperluan Rutin/ Operasional Bagian Umum Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) tanggal 09 Nopember 2011 an. T. Nagoursyah, SH. M.Si;2) Tanda Penerimaan, Pinjaman Sementara Keperluan Rutin/ Operasional Bagian Umum Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tanggal 10 Desember 2011 an. T. Nagoursyah, SH. M.Si;3) Tanda Penerimaan, Pinjaman Sementara Keperluan Rutin/ Operasional Bagian Umum Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) tanggal 12 Oktober 2011 an. T. Nagoursyah, SH. M.Si;4) Tanda Penerimaan, Pinjaman Sementara Keperluan Rutin/ Operasional Bagian Umum Rp 48.954.676,- (Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Enam ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah) tanggal 21 Desember 2011 an. T. Nagoursyah, SH. M.Si;5) 1 (Satu) lembar Nota Kredit PT. Bank BPD Aceh An. Kas Umum Daerah Np 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) tanggal 20 Juni 2013 (Penyetoran Kembali UMK Tahun 2011 An. T. Nagousyah, SH. M.Si, Mantan Kabag. Umum Setdakab. Bireuen Tahun 2011);Dikembalikan kepada Terdakwa T. Nagoursyah, SH. M.Si;6) Sertifikat Tanah (Badan Pertanahan Kab. Bireuen) Nomor : 01.11.09.23.1.00021 tanggal 02 September 2008 An. Dr. Nyak Hayati dirampas untuk negara untuk menutupi uang pengganti;9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus-TPK/2014/PN Bna
Statistik5011