Putusan PTA MAKASSAR Nomor 115/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | 115/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Amiruddin Tjiama |
Hakim Anggota | 2. H. M. Turchan Badri, 1. H. Suudy Azhary |
Panitera | H. Zainuddin Zain |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat/Terbanding.DALAM POKOK PERKARA- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 232/Pdt.G/2016/PA.Wtp tanggal 02 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Syakban 1437 Hijriah. Dan dengan mengadili sendiri:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding;2. Menyatakan hibah yang telah ditetapkan oleh orang-tua Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding ( Hj. Hanasiah binti Muhammad ) kepada Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding pada tahun 1984 berupa satu petak ruko di jalan Masjid Raya Nomor 80, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, adalah sah menurut hukum.3. Menetapkan, bahwa sebidang tanah seluas 4,40 x 18,20 m yang diatasnya berdiri sebuah bangunan ruko, terletak di jalan Masjid Raya Nomor 80, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : rumah Hj. Madinah;- Sebelah Barat : jalan Masjid- Sebelah Selatan : rumah Hj. Syamsidar/H. Hamdan;- Sebelah Timur ; rumah Hj. Manya.Adalah hibah dari ibu Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding bernama Hj. Hanasiah binti Muhammad kepada Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding.4. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk menyerahkan bagian Penggugat/Pembanding yaitu seperdua ( ) dari obyek sengketa sebagaimana poin 3 (tiga) di atas secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka obyek tersebut dijual secara lelang dan hasilnya seperdua untuk Penggugat/Pembanding dan seperdua untuk Tergugat/Terbanding.5. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 1.091.000,- ( satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah )- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 243 K/Ag/2017
Banding : 115/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 232/Pdt.G/2016/PA. Wtp
Statistik8334