- Menyatakan Terdakwa HARDINOTO Alias ARDI Bin M. DINA (Alm)tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang beratnya Melebihi 5 (lima) Gram??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Polo Army;
- 2 (dua) paket/bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah;
- 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah kotak lampu senter;
- 1 (satu) paket/bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah;
- 1 (satu) buah kotak yang berisikan plastik bening klep merah;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk Maniloro;
- Uang tunai Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna merah tanpa nomor Polisi;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 277/Pid.Sus/2019/PN Plw |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2019/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melinda Aritonang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurrahmi, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Wuri Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pid.Sus/2019/PN_Plw.zip
- Download PDF
- 277/Pid.Sus/2019/PN_Plw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.Sus/2019/PN Plw
Statistik506