Putusan PN SURABAYA Nomor 53/G/2011/ PHI.Sby |
|
Nomor | 53/G/2011/ PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Feri Fardiaman |
Hakim Anggota | Tituk Tumuli, S.sos., Sugeng Santoso Pn |
Panitera | Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI : --------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan provisi Penggugat ;--------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat ;--------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ; -------------------------------------------3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan ; ------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Penggugat bulan Juli 2010 sampai dengan Februari 2011 sebesar Rp. 3.420.000,- (tiga juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya keagamaan tahun 2010 sebesar Rp. 855.000,- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat akibat putusnya hubungan kerja yang terdiri dari : ------------------------------------------Uang Pesangon sebesar Rp. 855.000,- x 9 Rp. 7.695.000,- ;Uang Penghargaan Masa Kerja Rp. 855.000,- x 7 Rp. 5.985.000,- ;Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 13.680.000,- Rp. 2.052.000,- ; Total Rp. 15.732.000,- ;(lima belas juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ; --------------------------- 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ---------------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ; -------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2011 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan