Putusan PN BATAM Nomor 263/Pid. Sus/2016/PN. Btm |
|
Nomor | 263/Pid. Sus/2016/PN. Btm |
Para Pihak | MARZUKI Alias HENGKI Bin ABDUL MUTHALIB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syahrial Alamsyah Harahap |
Hakim Anggota | Yona Lamerossa Ketaren, Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MARZUKI Alias HENGKI Bin ABDUL MUTHALIB tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman", sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan Barang bukti berupa : - 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berisikan Shabu dengan berat masing-masing 0,54 (nol koma lima empat) gram, 0,49 (nol koma empat sembilan) gram, 0,53 (nol koma lima tiga) gram, 0,65 (nol koma enam lima) gram, 0,50 (nol koma lima nol) gram, 0,54 (nol koma lima empat) gram, 0,42 (nol koma empat dua) gram, dan 1,03 (satu koma nol tiga) gram ;- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam ;- 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih dengan nomor 082168848207 ;- 1 (satu) ikat plastik bening ;- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT nopol BP 5684 OF warna hitam ;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Salidan Als Pak Cik Bin Abdullah ;- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk Scale ;- 1 (satu) ikat plastik bening ukuran besar ;- 1 (satu) ikat plastik bening ukuran kecil ;- 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih dengan nomor 082370155456 ;- 1 (satu) bungkus plastik bening transparan yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Shabu seberat 0,74 (nol koma tujuh empat) gram ;Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 263/Pid._Sus/2016/PN._Btm.zip
- Download PDF
- 263/Pid._Sus/2016/PN._Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 230/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 263/PID.SUS/ 2016/ PN.Btm.
Statistik2219