Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1163 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 1163 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Retno Kusrini |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA KRESNA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 88/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG., tanggal 27 Agustus 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat karena pensiun sebagaimana ketentuan Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang terdiri dari:- Uang pesangon: 2 x 7 x Rp3.500.000,00 = Rp49.000.000,00- Uang penghargaan masa kerja: 1 x 3 x Rp3.500.000,00 = Rp10.500.000,00- Uang penggantian hak: 15% x Rp59.500.000,00 = Rp 8.925.000,00 +Jumlah: = Rp68.425.000,004. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklarrd);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1163_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 1163_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1163 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 88/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.BDG
Statistik7530