- Menyatakan Terdakwa I. MASUDIN Alias RONAL Ak H. SAINUDDIN dan Terdakwa II. TAUFIK HIDAYAT Alias RAFIK Ak M. NUR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. MASUDIN Alias RONAL Ak H. SAINUDDIN dan Terdakwa II. TAUFIK HIDAYAT Alias RAFIK Ak M. NUR dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan pick up jenis L 300 warna hitam Nopol. EA 8840 B kondisi terbakar;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan pick up jenis L 300 Nopol. EA 8840 B atas nama M. Mashud alamat RT.002/ RW.001 Dusun Samapuin, Kelurahan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa;
- 1 (satu) buah kartu uji berkala kendaraan bermotor dengan Nomor seri EB211004232;
- 1 (satu) buah kunci kontak kendaraan pick up L 300 warna hitam Nopol. EA 8840 B;
- 1 (satu) buah kartu ternak dengan Nomor Seri : 093193 dan No. Register 7/ KB.12/17;
- 1 (satu) buah kepala kerbau yang sudah dipotong;
- 1 (satu) potong daging kerbau meliputi dua buah kaki belakang, paha belakang, ekor dan potongan badan kerbau;
- 1 (satu) potong daging kerbau meliputi kaki depan, paha depan dan leher kerbau;
- 1 (satu) Hp Nokia model RM-1134 casing warna biru muda;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam biru bertuliskan Ripcurl;
- Seutas tali nylon warna biru dengan panjang 4,80 cm (empat meter delapan puluh);
- Seutas nylon warna biru dengan panjang 2,60 cm (dua meter enam puluh);
- Seuts tali nylon warna biru dengan panjang 5 (lima) meter;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 209/Pid.B/2018/PN Sbw |
|
Nomor | 209/Pid.B/2018/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha, Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Gafur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Digunakan dalam perkara Nomor 210/Pid.B/2018/PN Sbw, An. Terdakwa CUNLIADI Alias CUN Ak ISKANDAR; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.B/2018/PN_Sbw.zip
- Download PDF
- 209/Pid.B/2018/PN_Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.B/2018/PN Sbw
Statistik5112