- Menyatakan Terdakwa Erwansyah Alias Wan Alias Ucok tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) bungkus plastik dalam kemasan wama kuning bertuliskan GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis shabu yang keseluruhannya seberat 17.000 (tujuh belas ribu) gram disisihkan seberat 16.490 (enam belas ribu empat ratus Sembilan puluh) gram telah dimusnahkan di Kantor Dit Resnarkoba Polda Sumut dan untuk di Labfor (Laboratorius) sisanya setelah dianalisis disisihkan seberat netto 510 (lima ratus sepuluh) gram;
- 1 (satu) buah jerigen warna putih;
- 1 (satu) buah goni plastik wana putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda supra warna hitam BK 2000 UP;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dengan nomor kartu/sim 085261466379;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung wama putih dengan nomor kartu/sim 081269979633;
- 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna biru dengan nomor kartu/sim 082369498330;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu/sim 082166021258;
- 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna putih dengan nomor kartu/sim 082360663300 dan 082165161887;
- Dipergunakan dalam berkas perkara Terdakwa Aditya T. Barus Alias Adit
Putusan PN KISARAN Nomor 898/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 898/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elfian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Andriani, Br Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Anderson Sijabat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 898/Pid.Sus/2018/PN Kis
Statistik323