Putusan PN DOMPU Nomor 90/PID.B/2013/PN.DOM |
|
Nomor | 90/PID.B/2013/PN.DOM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | PN DOM |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Anak Agung Gde Oka Mahardika |
Hakim Anggota | - Marjani Eldiarti, . - Igp. Yastriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa M. ALI HANAFIAH MS, SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dimuka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat di hukum, melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang?;----------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. ALI HANAFIAH MS, SH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------------5. Menetapkan barang-barang bukti berupa :----------------------------------------------------? Pecahan kaca jendela dan pintu serta pecahan kaca meja ;------------------------? 8 (delapan) batang potongan bambu tiang bendera ;---------------------------------? 1 (satu) buah meja kayu ;---------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Kantor Partai Golkar ;--------------------------? 1 (satu) buah batu kali ;-----------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------------Terhadap bukti-bukti surat yang di ajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya berupa ;--------------------------------------------------------------------------------? Foto copy Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya, Nomor : KEP ? 227 / DPP / GOLKAR / I / 2013, tentang Pedoman Penyusunan Daftar Calon Anggota DPR ? RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Partai Golkar ;----------------------------------------------------------------------------? Foto copy Daftar Bakal Calon Anggota DPR / DPRD Provinsi / DPRD Kabupaten / DPRD Kota ;--------------------------------------------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara ;--------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PID.B/2013/PN.DOM.zip
- Download PDF
- 90/PID.B/2013/PN.DOM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37 / PID / 2014 / PT Mtr
Pertama : 90 / Pid. B / 2013 / PN. DOM
Statistik9136