- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (Achmad Chusnulhadi, S.Pd. Bin Suyoto) terhadap Penggugat (Siti Siswanti, S.Pd. Binti Salam);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa :
- Sebuah rumah berbentuk Limasan, tiang kayu jati dengan ukuran besar tiang 12 Cm x 12 Cm, dinding 1/2 bagian bawah tembok, 1/2 bagian atas kayu jati, pintu dan jendela kayu jati, reng usuk kayu jati, atap genteng, lantai tegel, ukuran rumah 12 M x 12 M, berdiri di atas tanah SHM Nomor 413, terletak di Desa Sumberjosari RT 006 RW 002, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan dengan batas-batas :
- Sebuah Ruko terdiri tiga plong (kotak), dinding tembok, atap cor beton, pintu besi, ukuran 14 M x 4 M, tinggi 4 M, berdiri di atas tanah SHM Nomor 413, terletak di Desa Sumberjosaro RT 006, RW 002, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan batas batas :
- Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 413, atas nama Siti Siswanti S.Pd. luas tanah Kurang Lebih 300 M 2, terletak di Desa Sumberjosari, RT 006 RW 002 Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah pekarangan Sertipikat Hak Milik Nomor 1088, atas nama Siti Siswanti S.Pd., luas tanah Kurang Lebih 490 M 2, terletak di Desa Sumberjosari, RT 002, RW 003, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, dengan batas batas :
- Sebuah kendaraan roda empat, Merk Suzuki, Model Pick Up, tahun pembuatan 2012, warna hitam, Nomor Polisi : K 1710 UF;
- Sebuah kendaraan roda dua, Merk Honda, type : Supra X 125, tahun pembuatan 2010, Nomor Polisi K 2622 WF;
- Sebuah kendaraan roda dua, Merk Honda, type : NF 100D, tahun pembuatan 2004, Nomor Polisi K 3741 CF, Warna Hitam Merah;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak memperoleh separoh dari harta bersama tersebut pada angka 2 diktum amar putusan ini;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, dan 2.6 diktum amar putusan ini untuk membagi dan menyerahkan separoh bagian kepada Penggugat Rekonvensi, dan apabila ternyata dalam pelaksanaan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka dapat dilakukan pembagiannya dengan bantuan kantor lelang untuk menjualnya, kemudian hasilnya dibagi sesuai angka 3 diktum amar putusan ini;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2.5 dan 2.7 diktum amar putusan ini untuk membagi dan menyerahkan separoh bagian kepada Tergugat Rekonvensi, dan apabila ternyata dalam pelaksanaan putusan ini harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura (riil), maka dapat dilakukan pembagiannya dengan bantuan kantor lelang untuk menjualnya, kemudian hasilnya dibagi sesuai angka 3 diktum amar putusan ini;
- Menyatakan gugatan rekonvensi mengenai mobil Suzuki Ertiga tahun 2015 Nomor Poisi. K 9326 KF dan barang-barang furniture stock dagangan usaha bersama tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA PURWODADI Nomor 1459/Pdt.G/2018/PA.Pwd |
|
Nomor | 1459/Pdt.G/2018/PA.Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Sudjadi |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dra. Hj. Nur Hidayati, Hakim Anggota 1: H. Khabib Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Sebelah Utara : Tanah milik Darto Sebelah Timur : Tanah milik Musman Sebelah Selatan : Tanah milik Tergugat Rekonvensi Sebelah Barat : Jalan Raya Sebelah Utara : Tanah milik Darto Sebelah Timur : Tanah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Rekonvensi Sebelah Selatan : Tanah milik Tergugat Rekonvensi Sebelah Barat : Jalan Raya Sebelah Utara : Tanah milik Darto Sebelah Timur : Tanah milik Musman Sebelah Selatan : Tanah milik Tergugat Rekonvensi Sebelah Barat : Jalan Raya Sebelah Utara : Tanah milik Koh Yong Sebelah Timur : Tanah milik Gito Sebelah Selatan : Tanah milik Siti Pinel Sebelah Barat : Jalan Raya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.031.000,00 (tiga juta tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 743 K/Ag/2019
Pertama : 1459/Pdt.G/2018/PA.Pwd.
Statistik3612