- Menyatakan Terdakwa SIANTURI Alias LANDUK Bin KONA IBAN RUNJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki, menyimpan, menguasai dan Menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk Kristal shabu seberat + 4,77 (Empat koma tujuh tujuh) gram
- 1 (satu) lembar tisu warna putih
- 1 (satu) kotak rokok merk U-Mild
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih
- 2 (dua) lembar bukti tanda penyetoran BRI trasdnfer dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol. KH 6547 TJ dikembalikan kepada orang tua Terdakwa melalui Terdakwa;
- uang tunai Rp.99.000,- ( sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) Dirampas untuk negara
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 273/Pid.Sus/2019/PN Plk |
|
Nomor | 273/Pid.Sus/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Dian Kurniawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Masriah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 273/Pid.Sus/2019/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 273/Pid.Sus/2019/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 273/Pid.Sus/2019/PN Plk
Statistik278