Putusan PN DENPASAR Nomor 505/Pdt.G/2016/PN.Dps |
|
Nomor | 505/Pdt.G/2016/PN.Dps |
Para Pihak | IR. HARIYANTO melawan I WAYAN KURMA, dk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Purnami |
Hakim Anggota | Sutrisno, I Ketut Suarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum sah jual beli sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 331/Desa Kuwum, seluas 900 m2, terletak di Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, beserta bangunan yang berdiri diatasnya berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli No. 24, tertanggal 21 Agustus 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Made Rika Dewi Kusuma, SH., M.Kn.;3. Menyatakan hukum sah Akta Jual Beli Nomor 330/2014, tertanggal 11 Desember 2014 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) I Made Januartayasa, SH., M.Kn.;4. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik haruslah dilindungi hukum;5. Menyatakan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 331/Desa Kuwum, seluas 900 m2, terletak di Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tertera atas nama Ir. Hariyanto adalah sah milik Penggugat beserta bangunan yang berdiri diatasnya; 6. Menyatakan bahwa Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) yaitu Tergugat tidak mau mengosongkan dan menyerahkan tanah Sertifikat Hak Milik No. 331/Desa Kuwum, seluas 900 m2 beserta bangunan yang berdiri diatasnya seperti apa yang telah diperjanjikan semula ;7. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dan menyerahkannya pada Penggugat dengan tanpa syarat, bilamana perlu pelaksanannya dilakukan dengan bantuan dari pihak yang berwajib;8. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan pengosongan dan penyerahan tanah dan bangunan rumah sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan perkara ini;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;11. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.556.000,- ( Satu juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 505/Pdt.G/2016/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 505/Pdt.G/2016/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1323 K/Pdt/2018
Banding : 90 /PDT/2017/PT.DPS
Pertama : 505/Pdt.G/2016/PN.Dps
Statistik2824