- MENERIMA PERNYATAAN PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 5 SEPTEMBER 2018 NOMOR : 822 / PID.SUS / 2018 / PN.MKS, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINKJAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000.- ( LIMA RIBU RUPIAH).;
- Menerima Pernyataan permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 5 September 2018 Nomor : 822 / Pid.Sus / 2018 / PN.Mks, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tinkjat banding sejumlah Rp.5.000.- ( lima ribu rupiah).;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 542/PID.SUS/2018/PT MKS |
|
Nomor | 542/PID.SUS/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . Sirande Palayukan |
Hakim Anggota |
I Wayan Supartha, ketut Manika |
Panitera | Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 542/PID.SUS/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 542/PID.SUS/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1300 K/PID.SUS/2019
Banding : 542/PID.SUS/2018/PT MKS
Statistik8628