Putusan PTA MEDAN Nomor 21/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2016/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Syazili Mathir |
Hakim Anggota | H. Turiman, H. Yusuf Buchori |
Panitera | Dra. Zuhaira |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 900/Pdt.G/2015/PA. Mdn tanggal 15 Oktober 2015 M, bertepatan tanggal 2 Muharram 1437 H, dengan perbaikan amar yang secara lengkap sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan hak asuh (hadhanah) atas keempat anak, masing-masing bernama:3.1. ANAK I., laki-laki, lahir di Medan tanggal 19 September 2005;3.2. ANAK II., laki-laki, lahir di Medan tanggal 13 Agustus 2008;3.3. ANAK III, perempuan, lahir di Medan tanggal 20 Agustus 2009;3.4. ANAK IV., laki-laki, lahir di Medan tanggal 24 Oktober 2014;Jatuh kepada Penggugat selaku Ibu Kandungnya sampai anak-anak tersebut diatas mumayyiz atau dapat menentukan pilihannya sendiri;4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan dan keperluan hidup keempat anak tersebut diatas, sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya dengan tambahan 10% untuk tahun berikutnya, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan dibayarkan melalui Penggugat setiap bulannya secara tunai;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Labuhan, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Marelan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat pertama sebesar Rp. 641.000,00 (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah)- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2016/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Pertama : 900/Pdt.G/2015/PA.Mdn
Statistik8214