Putusan PT MATARAM Nomor 10/PDT/2018/PT.MTR |
|
Nomor | 10/PDT/2018/PT.MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Amiryat |
Hakim Anggota | - I Gusti Lanang Dauh, - Mohamad Legowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Pembanding I / Terbanding semula Penggugat dan permohonan Banding dari Pembanding II / Terbanding semula Tergugat I tersebut;? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 20 Nopember 2017 Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Mtr, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM PROVISI;Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI;Menolak Eksepsi Tergugat l, Tergugat ll dan Turut Tergugat l;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama No. 81 tanggal 23 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Petra Mariawati Ambrosius Imam Setiadji, S.H., Notaris di Mataram adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat I;3. Menyatakan Tergugat l telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama No. 81 tanggal 23 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Notaris Petra Mariawati Ambrosius Imam Setiadji, S.H., Notaris di Mataram;4. Menyatakan pembelian atas sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M2 (delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam meter persegi) dari Turut Tergugat I yang dilakukan oleh TERGUGAT I atas nama TERGUGAT II dengan menggunakan Modal bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I berdasarkan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli tanggal 16 April 2009 Nomor 46 yang dibuat dihadapan Notaris I Gede Sutama, SH, Notaris di Mataram Jo. Akta Nomor 16 Tanggal 25 Januari 2013 dan Akta Nomor 18 Tanggal 25 Januari 2013 yang kedua aktanya dibuat dihadapan Notaris Mochammad Aziz, S.H, Notaris di Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat, adalah sah dan sebagai tindaklanjut serta pelaksanaan dari Akta Perjanjian Kerjasama No. 81 tanggal 23 Desember 2010 yang dibuat dihadapan Notaris/ PPAT Petra Mariawati Ambrosius Imam Setiadji, S.H., Notaris di Mataram ; 5. Menyatakan sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M2 (delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam meter persegi) yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Barat (sekarang Lombok Utara), Kecamatan Tanjung (sekarang Pemenang), Desa Pemenang Barat (sekarang Gili Indah), yang masih tercatat atas nama Turut Tergugat I, adalah milik bersama PENGGUGAT dan TERGUGAT I dengan komposisi kepemilikan masing-masing 50 % (lima puluh persen) ; 6. Menyatakan setengah bagian dari sebidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M2 (delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam meter persegi) adalah hak dan milik PENGGUGAT, yaitu seluruh bagian tanah yang berada di dalam batas Selatan tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat sampai dengan tanda batas berupa tulisan BTS/tanda panah mengarah ke bawah yang terdapat pada tembok sebelah barat yang pernah dibuat bersama oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT I ;7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan dan melakukan peralihan hak atas setengah bagian (50 %) tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat kepada PENGGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Petitum angka 6 di atas.8. Memerintahkan TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II dan/atau Turut Tergugat I atau siapa saja yang menguasai atau menyimpan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat untuk menyerahkannya kepada PENGGUGAT;9. Menyatakan memberi ijin/Kuasa kepada PENGGUGAT untuk bertindak atas nama Turut Tergugat I selaku Penjual, dan bertindak untuk dan atas nama PENGGUGAT sendiri selaku Pembeli menghadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Lombok Utara guna menandatangani Akta Jual Beli atas setengah bagian dari tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat seluas 81.686 M2 (delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh enam meter persegi) dan mendaftarkan peralihan hak atas setengah bagian tanah tersebut ke atas nama PENGGUGAT di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara ;10. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum seluruh tindakan atau perbuatan hukum dengan maksud untuk melakukan penjualan, peralihan hak, dan/atau pembebanan hak atas sebagian atau seluruh tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II tanpa persetujuan tertulis dari PENGGUGAT, sebelum dilakukannya penyerahan dan peralihan hak atas setengah bagian tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 35/ Desa Pemenang Barat yang menjadi bagian PENGGUGAT kepada PENGGUGAT ; 11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara a quo sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara a quo berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;13. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;14. Menghukum Pembanding II / Terbanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00.- ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT/2018/PT.MTR.zip
- Download PDF
- 10/PDT/2018/PT.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PDT/2018/PT.MTR
Kasasi : 3086 K/Pdt/2018
Pertama : 108/Pdt.G/2017/PN Mtr
Statistik11166