Putusan PTA MEDAN Nomor 12/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2015/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yazid Bustami Dalimunthe |
Hakim Anggota | H. Irsan Mukhtar Nasutionhj. Enita R |
Panitera | Dra. Zuhaira |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Binjai Nomor 304/Pdt.G/2014/PA-Bji, tanggal 2 Desember 2014 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 9 Shafar 1436 Hijriyah, dengan perbaikan amar, sehingga berbunyi sebagai berikut;Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (PEMBANDING) terhadap Penggugat Konvensi (TERBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Binjai untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat menikah Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;4. Menetapkan anak Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang bernama ANAK, umur 11 bulan, perempuan dibawah asuhan Penggugat Konvensi;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- ( Tiga ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2015/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pdt.G/2014/PA.Bji
Banding : 12/Pdt.G/2015/PTA.Mdn
Statistik11220