Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 739/Pid.B/2014/PN Llg. |
|
Nomor | 739/Pid.B/2014/PN Llg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK LINGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kaswanto |
Hakim Anggota | Agus Windana, Alfarobi |
Panitera | Z.abidin Kamal, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I SAMSU BIN ANANG CIS dan Terdakwa II ANSORI BIN ZAINURI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I SAMSU BIN ANANG CIS dan Terdakwa II ANSORI BIN ZAINURI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum untuk melakukan permaianan Judi???; 4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa yaitu Terdakwa I SAMSU BIN ANANG CIS dan Terdakwa II ANSORI BIN ZAINURI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 7 (tujuh) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :- 2 (dua) set peralatan dadu kuncang ;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah),; Dirampas untuk Negara;8. Membebankan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 739/Pid.B/2014/PN Llg.
Statistik310