Putusan PT JAMBI Nomor 34/Pid. Sus/2014/PT.JMB |
|
Nomor | 34/Pid. Sus/2014/PT.JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ohan Burhanudin.p |
Hakim Anggota | 1. H.m. Tuchfatul Anam, 2. Jalaluddin.sh. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh anggal 16 Juli 2014 , Nomor : 29/Pid.sus/ 2014/PN.Spn. yang dimintakan banding tersebut, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :- Menyatakan terdakwa DEDI AGUSTIYAN Bin SUTRISNO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer;- Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan primair tersebut;- Menyatakan terdakwa DEDI AGUSTIYAN Bin SUTRISNO ,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon ?;- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DEDI AGUSTIYAN Bin SUTRISNO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh ) tahun dan denda sebesar Rp. 6.000.000.000.- (Enam milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak di bayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 16 Juli 2014 , nomor : 29 /Pid.Sus /2014 /PN.SPN yang dimohonkan banding untuk selebihnya;- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan kepadanya;- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500.- ( dua ribu lima ratus ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid._Sus/2014/PT.JMB.zip
- Download PDF
- 34/Pid._Sus/2014/PT.JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1889 K/Pid.Sus/2014
Banding : 34/Pid. Sus/2014/PT.JMB
Pertama : 29/Pid.Sus/2014/PN.SPN
Statistik5214