- Menyatakan Terdakwa DWI YULISTIARA RIFANY ALIAS DWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Permufakatan Jahat, Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan Narkotika Golongan I, bukan Tanaman???.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket/sachet plastic yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (shabu-shabu).
- 1 satu) buah dompet kartu warna hitam.
- 1 satu) unit Handphone merek Samsung type S5 warna hitam dengan nomor panggil 085394265906 milik saksi SURYANINGSIH PASARE ALS NINING.
- 1 satu) unit Handphone merek OPPO type F7 warna silver dengan nomor panggil 08114111932 milik terdakwa DWI YULISTIARA RIFANY ALIAS DWI.
Putusan PN MAKASSAR Nomor 910/Pid.Sus/2019/PN Mks |
|
Nomor | 910/Pid.Sus/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darwis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bambang Nurcahyono, Br Hakim Anggota Yamto Susena |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2329 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 910/Pid.Sus/2019/PN Mks
Statistik238