- Menyatakan Terdakwa I H. ABDUL SAINI ALS H. TOMPEL Bin DAENG AKHMAD dan Terdakwa II SANUSI Bin DAENG HUSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa tersebut masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan Para Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bongkahan batu sisa pecahan gorong-gorong;
- 1 (satu) batang kayu dengan panjang sekira 55 cm;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 439/Pid.B/2018/PN Mpw |
|
Nomor | 439/Pid.B/2018/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arlyan, Hakim Anggota Rini Masyithah |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/PID/2019/PT PTK
Kasasi : 609 K/Pid/2019
Pertama : 439/Pid.B/2018/PN Mpw
Statistik10614