- Menyatakan FENNIE YULIEN POLII tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak perlu dijalani kecuali ada putusan Hakim yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna merah berisi beras sekitar 3 (tiga) Kg;
- 392 (tiga ratus sembilan puluh dua) buah bahan kampanye berupa kalender tahun 2019 yang berisi gambar partai perindo dan foto caleg dari partai perindo;
- 1 (satu) lembar plastik pembungkus sembako warna merah yang sudah digunakan;
- 1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor : 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 tentang Perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor : 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2019.
- 1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor: 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan nomor urut partai Politik peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2019.
- 1 (satu) examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor :57/PL.01.4-Kpt/7271/KPU-Kot/IX/2018 tentang Penetapan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu dalam Pemilihan Umum tahun 2019.
- 3 (tiga) lembar salinan surat himbauan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah nomor: 0121/K.ST/PM.00.00/X/2018 tanggal 31 Oktober 2018 tentang himbauan kepada Partai Politik terkait pemberian uang atau materi lainnya dalam bentuk bantuan sedekah atau sebutan lainnya bagi korban terdampak bencana setelah berakhirnya masa tanggap darurat bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.
- 4 (empat) lembar salinan surat himbauan Bawaslu Kota Palu nomor : 0291/K.ST/PM.00.02/XI/2018 tanggal 2 November 2018 tentang himbauan kepada Partai Politik terkait pemberian uang atau materi lainnya dalam bentuk bantuan sedekah atau sebutan lainnya bagi korban terdampak bencana setelah berakhirnya masa tanggap darurat bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah beserta foto copy lampiran ekspedisi pengiriman surat himbauan kepada partai Perindo;
Putusan PN PALU Nomor 103/Pid.Sus/2019/PN Pal |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tri Asnuri Herkutanto, hakim Anggota 2: Elvin Adrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 34 (tiga puluh empat) paket sembako dalam kantong plastik berisi sekitar 5(lima) kg Beras dan 1 (satu) bungkus minyak goreng kemasan 900 ml. - 1 (satu) paket sembako berisi 5 (lima) kg beras dan 1 (satu) bungkus minyak goreng kemasan 900 ml. Barang bukti tersebut diatas dirampas untuk negara; Barang bukti tersebut diatas dimusnahkan; Barang bukti tersebut diatas tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2019/PN Pal
Statistik9010