Putusan PN SURABAYA Nomor 35/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moestofa |
Hakim Anggota | 1. Gazalba Saleh, 2. Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa ANWARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERLANJUUT sebagaimana dalam dakwaan alternatif PERTAMA; -----------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANWARI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sejumlah 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda terseut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa ANWARI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---4. Menetapkan Terdakwa ANWARI tetap ditahan ; -------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) buah SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) Panitia Prona TA. 2013 Desa Sekarpuro-Pakis , Kab. Malang ; ------------------------------------2. 3 (tiga) lembar Berita Acara dan Daftar hadir Panitia dan peserta Prona TA. 2013 Desa Sekarpuro-Pakis , Kab. Malang ; -------------------------------3. 1 (satu) lembar Laporan Keuangan Kas Prona Desa Sekarpuro-Pakis , Kab. Malang tertanggal Februari 2014; --------------------------------------------4. 1 (satu) lembar Daftar Nama dan biaya Operasional Prona Desa Sekarpuro-Pakis , Kab. Malang ; ----------------------------------------------------5. 1 (satu) buah Kwitansi tanda terima dari Bu MIATI kepada ANWARI sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 25 April 20136. 1 (satu) buah Kwitansi tanda terima dari JAYADI kepada ANWARI sebesar Rp. 1.000.000,- tertanggal 30 Juli 20137. 1 (satu) buah Kwitansi tanda terima dari JADI kepada ANWARI sebesar Rp. 500.000,- tertanggal 11 Maret 20138. 1 (satu) buah tanda terima dari P. LASIM (Bu KASTUNI) kepada ANWARI sebesar Rp. 3.500.000,- tertanggal 23 Desember 2012 ; --------9. 1 (satu) buah Kwitansi tanda terima dari H. SAMUD kepada ANWARI sebesar Rp. 600.000,- tertanggal 5 Maret 2013 ; --------------------------------10.1 (satu) buah Kaset VCD yang berisi rekaman percakapan antara Anwari (Kades Sekarpuro) dan Niko Hermawan (warga sekarpuro) yang menarik uang dari kegiatan Prona di Desa Sekarpuro, Kec. Pakis Kabupaten Malang ; -------------------------------------------------------------------------------------11. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor: 23/KEP-35.07/I/2013 Tertanggal 2 Januari 2013 beserta lampirannya ; ---12. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor: 36.1/KEP-35.07/II/2013 Tertanggal 4 Pebruari 2013 beserta lampirannya 13. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor: 43/KEP-35.07/II/2013 Tertanggal 15 Pebruari 2013 dan lampirannya ; ----14. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang Nomor: 679/019-35.07/iv/2013 Tertanggal 08 April 2013 ; ------------------------------------------- tetap berada dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada Terdakwa ANWARI membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); -------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1280 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 35/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Statistik4914