Putusan PT DENPASAR Nomor 128/Pdt/2017/PT DPS |
|
Nomor | 128/Pdt/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Sujana |
Hakim Anggota | Suhartanto, I Nyoman Sumeneja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I LI- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singaraja tanggal 6 Juli 2017, Nomor 506/Pdt.G/2016/PN.Sgr. sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I/Kuasanya tersebut ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum jual beli tanah beserta bangunan rumah dan toko sengketa antara Penggugat (IDA BAGUS PUTU ADNYANA PUTRA, SK) dengan KETUT WIJANA yang dilakukan dihadapan Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Made Rolly Kertiyasa, SH. MKn. sebagaimana Akta Jual Beli No. 366 / 2016 Tgl 10/05/2016 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 3. Menyatakan hukum tanah beserta bangunan Rumah dan Toko sengketa dengan Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) yakni Sertipikat Tanah Hak Milik (SHM) No. 1711 Desa / Kelurahan Seririt, Surat Ukur Tgl 10 - 12 -1998 No. 73 / Seririt / 1998, Luas 350 M2, atas nama IDA BAGUS PUTU ADNYANA PUTRA, SK, (Penggugat) terletak di Jl. Sudirman No. 20, Banjar Mekar Sari, Desa / Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali adalah sah hak milik Penggugat (IDA BAGUS PUTU ADNYANA PUTRA, SK.);4. Menyatakan hukum Para Tergugat tidak mempunyai hak atas tanah beserta bangunan rumah dan toko sengketa;5. Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat karena Para Tergugat telah menempati tanpa alas hak yang sah serta tidak mau mengosongkan dan mengembalikan dan menyerahkan tanah beserta bangunan rumah dan toko sengketa tersebut kepada Penggugat;6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan mengembalikan dan menyerahkan tanah beserta bangunan rumah dan toko sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun;7. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja (orang - orang) yang mendapatkan hak darinya atas tanah beserta bangunan rumah dan toko sengketadengan Sertifikat Tanah Hak Milik (SHM) No. 1711 Desa / Kelurahan Seririt tanggal 26-12-98, Surat Ukur Tgl. 10-12-1998 No. : 73 / Seririt / 1998, Luas : 350 M2, atas nama IDA BAGUS PUTU ADNYANA PUTRA, SK,( Penggugat ) yang terletakdi Jl. Sudirman No. 20, Banjar Mekar Sari, Desa / Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali beserta segala turutannya yang ada diatasnya, untuk mengosongkan, kemudian menyerahkan seluruh tanah beserta bangunan rumah dan toko sengketa kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan alat Negara (POLRI);8. Menghukum Para Tergugat, untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat masing - masing sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari untuk setiap kelalaian Para Tergugat dalam memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;10.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 3.381.000,- (Tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Pembanding semulaTergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,-- ( Seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pdt/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 128/Pdt/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 633 PK/Pdt/2018
Banding : 128/Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 506/Pdt.G/2016/PN.Sgr.
Statistik3723