Putusan PT PEKANBARU Nomor 66/PID.SUS/2014/PTR |
|
Nomor | 66/PID.SUS/2014/PTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sumartono |
Hakim Anggota | Elson Samosir, .h. Ahmad Sukandar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penunut Umum;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 27 Februari 2014 Nomor : 895/PID.SUS/ 2013/PN.PBR yang dimintakan banding tersebut sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa MANDALA PUTRA Als DEDEK Als DENI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000..- (satu milyar rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti dalam perkara ini berupa : - Shabu-shabu dengan berat bersih 6,4 (enam koma empat) gram; - 2,7 (dua koma tujuh) gram pembungkus barang bukti shabu terdiri dari 7 (tujuh) bungkus plastik bening ukuran kecil dan 2 (dua) bungkus plastic ukuran sedang; - 1 (satu) kotak rokok merk Malboro, kertas tissu dan 1 (satu) kotak merk Gamo; - 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu merk Quiksilver; - 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam; - 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 1 (satu) pak plastik pembungkus;- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna merah serta kartu No. 085265654056;- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna merah serta kartu No. 085265654056 Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID.SUS/2014/PTR.zip
- Download PDF
- 66/PID.SUS/2014/PTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/PID.SUS/2014/PTR
Lainnya : 895/PID.SUS/ 2013/PN.PBR
Banding : 65/PID.SUS/2014/PTR
Statistik289