Putusan PN PINRANG Nomor 3/Pdt.G/2014/PN Pin |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2014/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fitria Ade Maya |
Hakim Anggota | Muh. Firman Akbar, H. Rio Lery Putra Mamonto |
Panitera | Samzang |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan objek sengketa berupa :??? tanah sawah seluas kurang lebih 0,20 Ha. atau seluas 2.000 M2 ( dua ribu meter persegi ), dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 444 tanggal 26 Februari 1996, dengan Surat Ukur/ Gambar Situasi No. 20827/1995 tanggal 24 Desember 1995 atas nama H. SODDING Bin MADING, yang terletak di Dusun / Kampung Cappakala, Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan sawah Ambo Ecce (sekarang La Supu ) ;- Pada sebelah Timur berbatasan dengan sawah H. Sodding ;- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan sawah La Sunusi (sekarang Wa???Nohong ) ;- Pada sebelah Barat berbatasan dengan sawah Hj. Suhaeni (sekarang Larifin ) ;??? tanah sawah seluas 2.030 M2 ( dua ribu tiga puluh meter persegi ), dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 472 tanggal 26 Februari 1996, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi No. 20855/1995 tanggal 24 Desember 1995 atas nama H. SODDING Bin MADI, yang terletak di Dusun/Kampung Cappakala, Desa Samaenre, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas :- Pada sebelah Utara berbatasan dengan sawah Ambo Ecce (sekarang La Sunusi ) ;- Pada sebelah Timur berbatasan dengan sawah Estari (Stari) ;- Pada sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Larifin (sekarang Hj. Remba ) ;- Pada sebelah Barat berbatasan dengan sawah Labadan (sekarang Lakala) ;adalah milik Penggugat ;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II, dan III yang telah mengambil alih dan menguasai tanah obyek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I yang telah menggadaikan sawah obyek sengketa huruf b kepada Tergugat IV adalah tidak sah serta perjanjian gadai tersebut batal demi hukum ;5. Menyatakan penguasaan Tergugat IV terhadap sawah obyek sengketa huruf b adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 6. Menyatakan surat-surat yang ada dalam penguasaan Tergugat-Tergugat baik berupa akta jual-beli atau surat keterangan jual beli, atau sertifikat hak milik (SHM), surat rente (IPEDA) atau SPPT (PBB) ataupun surat lainnya baik atas nama tergugat-tergugat maupun atas nama orang lain yang erat hubungannya atau kaitannya dengan sawah obyek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum ;7. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh, tanpa beban apapun ;8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.481.000 ,00 ( satu juta empat ratus delapan puluh satu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 164 PK/Pdt/2017
Pertama : 3/Pdt.G/2014/PN Pin
Statistik770