- Menyatakan Terdakwa FEBBRYANSYAH Als. TERONG Bin APUD MUDRIKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?; sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,
- 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,
- 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening
- 1 (satu) buah cangklong yang terbuat dari kaca yang berisikan Narkotika jenis sabu sisa pakai,
- 1 (satu) buah timbangan digitall
- 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari kaca,
- 13 (tiga belas) buah cangklong yang terbuat dari kaca,
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca,
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening,
- 1 (satu) buah tas selendang,
- 1 (satu) buah kotak kardus,
- 1 (satu) buah Handphone, dan
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna biru dengan No. Pol: B-1200-KEI.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN GARUT Nomor 163/Pid.Sus/2019/PN Grt |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2019/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar, Hakim Anggota Firlana Trisnila |
Panitera | Panitera Pengganti: Iyar Umiyarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terhadap masing-masing barang bukti tersebut di atas dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2019/PN Grt
Statistik8213