- Menyatakan Terdakwa Slamet Sunarto alias Mbah Sun bin Danuri telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu kejahatan maupun pelanggaran;
- Melepaskan Terdakwa tersebut diatas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit kapal dengan Ciri Ciri Bahan Utama Kayu, berwarna Biru, Merah, Biru di lambung kanan kiri di bagian kanan kiri dan depan bertuliskan D-035 S MBAH, sesuai dengan dokumen yang dimiliki yaitu KM. AL BAROKAH ukuran panjang 10,40 M, Lebar 4,00 M, Dalam 0,80 M, Tonase Kotor (GT) 5, Penggerak Mesin Diesel, Merk Mitsubishi 120 PK;
- 1 (satu) lembar pas kecil kapal penangkap ikan nomor: 552.2/04/131/DINHUBKOMINFO 16 yang diberikan di Batang pada tanggal 13 September 2016 yang berlaku sampai dengan tanggal 13 September 2017 oleh kepala dinas perhubungan komunikasi dan informasi Kabupaten Batang;
- 1 (satu) Buah Alcon dan selang dengan panjang 30 Meter;
- Bahan Bakar Minyak Jenis solar sebanyak 3.378 Liter eks Perahu Al Barokah / D 035 S Mbah, yang berada di dalam 14 (empat belas) buah drum plastik kapasitas @ 200 liter ( 2.993 liter) dan 11 (sebelas) derigen kapasitas @ 35 liter ( 385 liter);
- 1 (satu) Unit KMN BAROKAH LUWIH MAJU GT 53 dengan ciri-ciri bahan utama kayu, berwarna putih ,orange, merah, di lambung kanan kiri diatas terdapat tulisan KM. BAROKAH LUWIH MAJU, ukuran panjang 17,38 M, lebar 6,40 M, dalam 2,20 M, Tonase Kotor (GT) 53, penggerak utama mesin Merk Hyundai D8AVR-240 PK, dengan alat tangkap cantrang berwarna hijau dan biru panjang 30 meter;
- 1 (satu) Lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nama Kapal BAROKAH LUWIH MAJU No. 499/Fr yang diterbitkan di Batang tanggal 9 Maret 2018 oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang;
- 2 (dua) Lembar PAS BESAR Nomor : PK.205/13/01/UPP.Btg-2018 yang diterbitkan di Batang pada tanggal 12 April 2018 oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang ;
- 1 (satu) Lembar Foto Copy SIUP No : 523.33/230/SIUP/BPMD/11/ 2014 Nama Pemilik Perusahaan CHOLIQ RIYADI diterbitkan di Semarang tanggal 14 Nopember 2014;
- 1 (satu) Lembar SIPI ??? OT (Surat Izin Penangkapan Ikan Operasi tunggal) Nomor : 26.17.3398.13.02247 nama Pemilik CHOLIQ RIYADI diterbitkan di Semarang 02 Nopember 2017 dan berlaku sejak tanggal 1 Juli 2017 S/d 31 Desember 2017;
- 2 (dua) Lembar Sertifikat Kelaikan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan No. AL.501/49/19/VII/UPP.RBG-2019 yang dikeluarkan di Rembang tanggal 17 Juli 2019 dan berlaku sampai dengan tanggal 16 Oktober 2019 oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rembang;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor : 10151/PSDKP.1/PW.351/IV/2019 Nama Kapal BAROKAH LUWIH MAJU yang berlaku sampai 09 Maret 2020 yang diterbitkan di Jakarta 11 April 2019 A.n. Ddirektur Jenderal PSDKP Plt. Direktur Pemantauan dan Operasi Armada;
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran 100 M3 S.D 850 M3 Nomor : AL.502/47/12/VII/UPP.RBG-2019 Nama Kapal KMN. BAROKAH LUWIH MAJU diberikan di Batang pada tanggal 17 Juli 2019 oleh PH. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rembang;
- 1 (satu) Bendel Foto Copy Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 6763 tanggal 06 Juni 2007 Nama Kapal BAROKAH LUWIH MAJU, Nama Pemilik CHOLIQ RIYADI berkedudukan di Batang;
Putusan PN BATANG Nomor 43/Pid.Sus/2020/PN Btg |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2020/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budi Setiawan, Br Hakim Anggota Nurachmat |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Winarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi CHOLIQ RIYADI BIN H NUR SUTRISNO; 5. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara. |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2020/PN Btg
Statistik8912