- MENERIMA PERMINTAAN BADING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 1589/PID.B/2019/PN LBP TANGGAL 10 DESEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA TONNY SANDRO SAMPURNA HUTABARAT TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH TALI NILON WARNA PUTIH
- 1 (SATU) BUAH KAOS TANKTOP WARNA HITAM
- 1 (SATU) BUAH BANDO WARNA PINK
- 1 (SATU) PASANG SEPATU MERK NIKE WARNA HITAM PINK
- 1 (SATU) SAMPUL RAMBUT PALSU WARNA HITAM
- 1 (SATU) BUAH KAIN PANJANG WARNA KUNING
- 1 (SATU) BUAH CELANA JEANS PENDEK WARNA BIRU MERK GY
- 1 (SATU) BUAH TAS SANDANG MERK BANAN WARNA MERAH MAROON
- 1 (SATU) BUAH PISAU CUTTER WARNA MERAH.
- Menerima Permintaan Bading dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 1589/Pid.B/2019/PN Lbp tanggal 10 Desember 2019 yang dimohonkan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya menjadi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Tonny Sandro Sampurna Hutabarat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tali nilon warna putih
- 1 (satu) buah kaos tanktop warna hitam
- 1 (satu) buah bando warna pink
- 1 (satu) pasang sepatu merk Nike warna hitam pink
- 1 (satu) sampul rambut palsu warna hitam
- 1 (satu) buah kain panjang warna kuning
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru merk GY
- 1 (satu) buah tas sandang merk banan warna merah maroon
- 1 (satu) buah pisau cutter warna merah.
Putusan PT MEDAN Nomor 17/Pid/2020/PT MDN |
|
Nomor | 17/Pid/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tigor Manullang |
Hakim Anggota |
aroziduhu Waruwu, Rdy Djohan |
Panitera | Irwan Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 2500 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp 2500 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 17/Pid/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 584 K/Pid/2020
Banding : 17/Pid/2020/PT MDN
Statistik10948