Putusan PA SIDOARJO Nomor 3700/Pdt.G/2014/PA.Sda |
|
Nomor | 3700/Pdt.G/2014/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Chulailah |
Hakim Anggota | S.ag., H. Suhartono, H.m.sholik Fatchurozi |
Panitera | Andri Dwi Perwitasari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat (TERGUGAT) terhadap Penggugat (PENGGUGAT); 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirim salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo, untuk didaftar/dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah madyah sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah);5. Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah:5.1 Bangunan rumah samping (kanan) luas 3,2 m x 5,6 m = 17,92 M2 dan bangunan dapur, kamar mandi luas 3,2 m x 9 m = 28,8 M2 berdiri di atas tanah orang tua Tergugat, atas Nama Leter C Tergugat No. Tanah 309, No.Persel 6, Kelas Desa 28, Luas = + 168 M2, terletak di Kabupaten Sidoarjo;5.2 Bangunan teras atau Toko (depan rumah) luas 6x3= 18 M2 senilai Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah);5.3 1(satu) Petak Tanah Pekarangan dibeli dari Moch.Arif terletak di Kabupaten Sidoarjo (Belakang Rumah), terdaftar dengan No. SPPT. Tahun 2005 Nomor -, Seluas + 47 M2, dengan batas ?batas sebagai berikut:- Sebelah Utara = Tanah Pekarangan Tetangga;- Sebelah Timur = Tanah Pekarangan Tetangga;- Sebelah Selatan = Tanah Pekarangan Tetangga;- Sebelah Barat = Tanah Pekarangan Tetangga;5.4 1(satu) Petak Tanah Pekarangan + Bangunan luas 4x6=24 M2. tanah dibeli atas nama Leter C PAINI B. JOKO, No 311, No.Persel. 6, Kelas Desa : 28, Luas = + 123 M2, terletak di Kabupaten Sidoarjo dengan batas ?batas sebagai berikut:- Sebelah Utara = Jln. Desa;- Sebelah Timur = Tanah Pekarangan Tetangga;- Sebelah Selatan = Tanah Pekarangan Tetangga;- Sebelah Barat = Tanah Pekarangan Sdr. Kasning /St.Mutmainah;5.5 Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik No. 428, terletak di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Atas Nama TERGUGAT Luas 1.815 M2, Gambar Situasi No. 3669/ 1993, dengan batas-batas; - Sebelah timur = tanah sawah Tetangga- Sebelah Barat = Sawah Tetangga- Sebelah Utara = Irigasi saluran air- Sebelah Selatan= Sungai Afur 5.6 Tanah Sawah dengan Sertifikat Hak Milik No.320, terletak di Kabupaten Sidoarjo, atas nama Penggugat, Luas= 2.030 M2, Gambar Situasi No. 3402/ 1993, dengan batas-batas; - Sebelah timur = sawah Tetangga- Sebelah Barat = sawah Tetangga- Sebelah Utara = Sawah Sdr. Tetangga- Sebelah Selatan= Sungai Afur 6. Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak memperoleh (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada dictum angka 5;7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut menurut putusan ini dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura atau in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya (seperdua) diberikan Penggugat dan (seperdua) diberikan Tergugat;8. Menghukum Penggugat dan Tergugat membagi barang-barang prabot rumah tangga sebagai berikut:Untuk Penggugat mendapat bagian:- 1(satu) Bufet atau almari Kayu pintu kaca;- 1(satu) meja Rias/ toilet;- 1(satu) almari Plastik/ Kontiner;- 1(satu) Etalse Kecil + Tempat Rokok;- 1(satu) dipan / Tempat tidur; Untuk Tergugat mendapat Bagian:- 1(satu) alamari Pakaian;- 1(satu) Kulkas /Almari Es;- 1(satu) TV berwarna;- 1(satu) Etalase besar;- 1(satu) Dipan/Tempat tidur;- 1(satu) Meja Kursi;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:2.1 Sepeda motor Yamaha Jupiter NOPOL Z 110 CC NOPOL XXXXX2.2 Sepeda motor Supra X warna hitam NOPOL XXXXX;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat membagi harta bersama tersebut masing-masing (seperdua) dari nilai harta bersama pada dictum angka 2 tersebut;4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut menurut putusan ini dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura atau in natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang dan hasilnya (seperdua) diberikan Penggugat dan (seperdua) diberikan Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI:- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.521.000,- (satu juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0006/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Pertama : 3700/Pdt.G/2014/PA.Sda
Statistik762