Putusan PN MUARA TEWE Nomor 17/Pid.Sus/2016/PN Mtw |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2016/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Febrian Ali |
Hakim Anggota | - Amir Rizki Apriadi, - Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa BULKIAH Als IBUL Binti BAYAN tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair; Membebaskan Terdakwa diatas dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut; Menyatakan Terdakwa BULKIAH Als IBUL Binti BAYAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) lembar plastik klip kecil yang berisi sisa serbuk kristal shabu; 5 (lima) lembar plastik klip kecil bekas menyimpn shabu; 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ/HWH; 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik yang masih terdapat serbuk kristal shabu; 2 (dua) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik; 1 (satu)buah bong/alat hisap shabu lengkap; 1 (satu) buah mancis merk tokai warna merah; 1 (satu) linting kertas tissue; 1 (satu) buah cotton bud/ korek kuping; 1 (satu) bundel plastik kecil; 1 (satu) buah buku catatan penjualan shabu; 1 (satu) buah teskit alat uji urine merk Napza Combo 5 yang telah digunakan untuk menguji urine Sdr. Bulkiah Als Ibul Binti Bayan dengan hasil timbulnya satu garis warna merah yang menandakan urine tersebut positif mengandung Metamfetamina atau Narkotika jenis shabu; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah HP merk Samsung Type GT C35201 warna silver dengan no. Sim Card 082350942092; Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Terdakwa BULKIAH Als IBUL Binti BAYAN; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1528 K/PID.SUS/2016
Pertama : 17/Pid. Sus/2016/PN.MTW
Statistik7412