- Menyatakan Terdakwa Haronizar Als Roni Bin H. Syamsudin (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Haronizar Als Roni Bin H. Syamsudin (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 (nol koma dua belas) gram;
- 1 (satu) buah plastik berwarna abu-abu;
- 1 (satu) buah plastik berwarna ungu;
- 1 (satu) buah plastik berwarna kuning;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);
- 1 (satu) buah kaca bening merek Fanbo;
- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;
- 5 (lima) buah pipet;
- 1 (satu) buah gunting warna merah;
- 1(satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 5A Prime warna putih dengan nomor kartu 082268868453.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Mega Pro warna hitam dengan nomor polisi BP 6226 NB
Putusan PN RANAI Nomor 37/Pid.Sus/2019/PN Ran |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2019/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Dwi Kristanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Fahri Ikhsan, Hakim Anggota Marselinus Ambarita |
Panitera | Panitera Pengganti: Era Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2019/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2019/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pid.Sus/2019/PN Ran
Statistik6717