Putusan PTA MEDAN Nomor 27/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhsin Halim |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, H. Idham Khalid |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | 1. Menerima Permohonan banding Para Pembanding;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 944/ Pdt.G/2017/PA.Stb tanggal 25 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Jumadil Awal 1439 Hijriyah, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:Dalam eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1 . Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2 . Menetapkan ahli waris dari Hj. Ainun Jariyah binti H. Asnawi yang meninggal pada hari sabtu, tanggal 04 September 2010 adalah sebagai berikut:2.1. H. Lukmanul Hakim bin H. Asnawi (saudara laki-laki kandung) yang telah meninggal dunia pada 13 September 2015, ayah kandung dari :a. Syahranuddin bin H. Lukmanul Hakim (Penggugat IV);b. Khadijah binti H. Lukmanul Hakim (Penggugat V);c. Lisanuddin bin H. Lukmanul Hakim (Penggugat VI);d. Siti Rohani binti H. Lukmanul Hakim (Penggugat VII);e. Hadariah binti H. Lukmanul Hakim (Penggugat VIII).2.2. Bastiah binti H. Asnawi (Penggugat II /saudara perempuan kandung);2.3. Rabaniah binti H. Asnawi (Penggugat III/ saudara perempuan kandung);2.4. Ghazali bin H. Asnawi (Tergugat I/saudara laki-laki kandung);2.5. Tala?ah binti H. Asnawi (Tergugat II/saudara perempuan kandung);2.6. Abdul Hakim bin H. Asnawi (Penggugat I/Saudara laki-laki seayah);3. Menyatakan hibah wasiat Hj. Ainun Jariyah binti Asnawi sebagaimana dimaksud dalam:3.1. SURAT HIBAH WASIAT tanggal 14 Nopember 2004 atas nama Tergugat I tentang penghibahan sebidang tanah seluas 1974,42 M2 yang terletak di Dusun VIII Damai (dahulu dikenal Dusun III Lorong Damai), Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat;3.2. SURAT HIBAH WASIAT tanggal 14 Nopember 2004 atas nama Tergugat II tentang penghibahan sebidang tanah seluas 601,42 M2 beserta 1 (satu) rumah permanen di atasnya yang terletak di Dusun VIII Damai (dahulu dikenal dengan nama Dusun III Lorong Damai), Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat;3.3. SURAT HIBAH WASIAT tanggal 14 Nopember 2004 atas nama Tergugat II tentang penghibahan tanah seluas 2109,7 M2 yang terletak di Dusun VIII Damai (dahulu dikenal dengan nama Dusun III Lorong Damai), Desa Kebon Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat;tidak mempunyai kekuatan hukum;4. Menetapkan harta berupa:4.1. Sebidang tanah seluas 1974,42 M2 yang terletak di Dusun VIII Damai (dahulu dikenal bernama Dusun III Lorong Damai), Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dengan ukuran dan batas sebagai berikut:- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tala?ah ukuran: 78,50 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah A.Rahman ukuran: 78,20 meter;- Sebelah Utara berbatas dengan tanah A.Rahman ukuran: 25,20 meter;- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M.Yusuf ukuran: 25,20 meter; 4.2. Sebidang tanah seluas 601,42 M2 beserta 1 (satu) unit rumah Permanen diatasnya yang terletak di Dusun VIII Damai (dahulu dikenal bernama Dusun III Lorong Damai), Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat dengan ukuran dan batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatas dengan tanah H. Jarnik ukuran: 14,90 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah jalan umum ukuran: 14,55 meter; - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Susi ukuran : 40,05 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Tala?ah ukuran: 41,60 meter; 4.3. Sebidang tanah seluas 2109,7 M2 terletak di Dusun VIII Damai (dahulu dikenal bernama Dusun III Lorong Damai), Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten langkat, dengan ukuran dan batas sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatas dengan tanah Tala?ah ukuran: 61,70 meter; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Pasar Gajali ukuran : 62,40 meter; - Sebelah Utara berbatas dengan tanah M. Misdi ukuran : 33,20 meter; - Sebelah Selatan berbatas dengan dengan tanah Sabiah ukuran: 34,80 meter; Adalah harta warisan Hj. Ainun Jariyah binti H. Asnawi;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Hj. Ainun Jariyah binti H. Asnawi sebagai berikut:5.1. H.Lukmanul Hakim bin H. Asnawi (saudara laki-laki kandung) yang telah meninggal dunia pada tanggal 13 September 2015, memperoleh 2/9 bagian yang diwarisi oleh:a. Syahranuddin bin H. Lukmanul Hakim (anak kandung/Penggugat IV);b. Khadijah binti H. Lukmanul Hakim (anak kandung/Penggugat V);c. Lisanuddin bin H. Lukmanul Hakim (anak kandung/Penggugat VI);d. Siti Rohani binti H. Lukmanul Hakim (anak kandung/Penggugat VII);e. Hadariah bin H. Lukmanul Hakim (anak kandung/Penggugat VIII);5.2. Bastiah binti H. Asnawi (Penggugat II/saudara perempuan kandung), memperoleh 1/9 bagian;5.3. Rabaniah binti H. Asnawi (Penggugat III/saudara perempuan kandung), memperoleh 1/9 bagian;5.4. Ghazali bin H. Asnawi (Tergugat I/saudara laki-laki kandung), memperoleh 2/9 bagian;5.5. Tala?ah binti H. Asnawi (Tergugat II/saudara perempuan kandung), memperoleh 1/9 bagian;5.6. Abdul Hakim bin H. Asnawi (Penggugat I/saudara laki-laki seayah), memperoleh 2/9 bagian.6. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan pembagian sesuai dengan bagian masing-masing tersebut pada poin 5 diatas, dan jika pembagian tersebut tidak dapat dilakukan dalam bentuk natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual atau dilelang oleh pejabat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) yang hasilnya dibagi sesuai dengan bunyi diktum putusan poin angka 5 (lima) diatas;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;8. Menghukum kepada Para Tergugat/Para Pembanding membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp1.106.000.00. (satu juta seratus enam ribu rupiah) dan dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.00.( seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2018/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 944/Pdt.G/2017/PA.Stb.
Banding : 27/Pdt.G/2018/PTA.Mdn
Statistik10253