Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2016/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lfon |
Hakim Anggota | Gus Maksum Mulyohadi, Rajali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SETIA BUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SETIA BUDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1) Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);Dikembalikan kepada saksi Jagau Dagub;2) 1 (satu) buah handphone Samsung warna silver dengan nomor imei 35954604 237055/0 beserta kartu perdana telkomsel dengan nomor 085249386257;Dirampas untuk dimusnahkan;3) 1 (satu) buah stnk mobil Toyota Kijang Grand Lux Short atas nama SETIA BUDI;4) 1 (satu) buah tas polo L+J warna hitam merah;5) 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor 082155663242;6) 1 (satu) buah lencana DPRD;7) 1 (satu) buah pin DPRD;8) 1 (satu) buah papan nama dengan nama SETIA BUDI;9) 1 (satu) buah flashdisk merk ADATA 16 GB warna putih biru;10) 1 (satu) buah flashdisk merk transmax 8 GB warna putih hitam;Dikembalikan kepada terdakwa Setia Budi;11) 1 (satu) lembar tulisan tangan asli berisi nama dan nomor handphone;12) 1 (satu) lembar rincian biaya perjalanan dinas sementara konsultasi dan koordinasi tentang bidang kepariwisataan ke Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kandangan (Prop. Kalimantan Selatan) tanggal 8 s/d 10 Oktober 2015 atas nama SETIA BUDI;13) 1 (satu) lembar asli perincian penghasilan anggota DPRD Kapuas bulan Agustus 2015 atas nama SETIA BUDI;14) 1 (satu) lembar estimasi rencana biaya perjalanan dinas reses anggota DPRD Kab.Kapuas DAPIL V Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup bulan Agustus 2015;15) 1 (satu) lembar fotocopy penetapan pagu belanja langsung SKPD nomor: 3/TAPD-KPS/X/2014 atas nama SKPD RSUD dr. Soemarno Sosroatmodjo tahun anggaran 2015;16) 1 (satu) berkas mohon dipromosikan ke eselon II b Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas atas nama H. Sukiran S.IP, M.AP;17) 1 (satu) berkas biodata atas nama Syarwani, S.Pd berikut lampirannya;18) 1 (satu) lembar fotocopy surat rekomendasi/persetujuan pindah an. VINA FEBRIANTI, A.Md.Keb. kepada Bupati Kapuas dari Bupati Pulang Pisau;19) 1 (satu) berkas atas nama AHMAD SURYADINATA, S.Sos yang terdiri dari 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Camat Kapuas Murung nomor 300/171/Peg.2013, 1 (satu) lembar fotocopy lampiran petikan Keputusan Bupati Kapuas Nomor : KEP. 821.2/17/BKPPD Tahun 2011, 1 (satu) lembar fotocopy petikan Keputusan Bupati Kapuas nomor : SK.823.3/420/BKPPD.2010 atas nama AHMAD SURYADINATA, S.Sos,20) 1 (satu) berkas biodata atas nama SUMARNO, M.Pd beserta lampirannya.;21) 1 (satu) berkas permohonan pindah tugas (mutasi) atas nama RABIATUL, SST;22) 1 (satu) lembar fotocopy tulisan tangan perihal mohon diterima menjadi pegawai honorer pada instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Kapuas atas nama JAINAL ARIFIN;23) 1 (satu) berkas atas nama SURIADI yang terdiri dari 5 (lima) lembar fotocopy ijazah SD, SLTP, SMA, 2 (dua) lembar fotocopy daftar nilai evaluasi belajar tahap akhir nasional murni (danem) Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD), 1 (satu) lembar fotocopy daftar nilai evaluasi belajar tahap akhir nasional murni SLTP/Madrasah Tsanawiyah, 2 (dua) lembar fotocopy Surat Tanda Lulus Sekolah Menengah Atas tahun pelajaran 2003/2004, 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan bersedia ditempatkan dan melaksanakan tugas pada wilayah pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, 2 (dua) lembar fotocopy KTP;24) 6 (enam) lembar fotocopy ijazah SD, SLTP, SMA dan 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan bersedia ditempatkan dan melaksanakan tugas pada wilayah pemerintah daerah Kabupaten Kapuas atas nama CENDRA GUNAWAN;25) 1 (satu) lembar fotocopy surat Bupati Kapuas kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab. Kapuas nomor 420/1425/Adminkesra.2014 tanggal 29 Agustus 2014 perihal Laporan dugaan Data Fiktif dan Penyalahgunaan Wewenang;26) 1 (satu) eksemplar berkas surat pernyataan tanggungjawab mutlak guru honorer/kontrak pada SMPN 3 Kapuas Murung Satu Atap atas nama Agus Setyawan, S.Pd, Rozikin, S.Pd I, Arpiah, Yayun Ekowati, Mariam, dengan surat pengantar nomor 424/57/07/SMPN 3 KM SATAP/2014 dari Kepala Sekolah SMPN 3 Kapuas Murung Satu Atap kepada Kepala BKPPD Kab. Kapuas;27) 1 (satu) eksemplar berkas surat pernyataan tanggungjawab mutlak guru honorer/kontrak pada SDN 1 Muara Dadahup atas nama Rudiansyah, S.Pd I, Iwik, S.Pd, Hetti dengan surat pengantar nomor 424/151/VII/1-MDa/2014 dari Kepala Sekolah SDN 1 Muara Dadahup kepada BKPPD Kab. Kapuas;28) 1 (satu) eksemplar laporan kejadian kebakaran hutan, lahan dan pekarangan tahun 2015.29) 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/410/2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Masa Jabatan Tahun 2014-2019.30) 1 (satu) eksemplar fotocopy Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 188.4/19/K/DPRD. 2014 tentang Komposisi Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Periode 2014-2019 tanggal 2 Oktober 2014.31) 1 (satu) eksemplar Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 188.4/41/K/DPRD.2015 tentang Penetapan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Masa Jabatan Tahun 2014-2019 tanggal 7 Oktober 2015.32) 1 (satu) eksemplar Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Nomor : 188.4/42/K/DPRD.2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Penetapan Kompisisi Pimpinan dan Anggota Komisi I, II, III dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Periode 2014-2019.Tetap terlampir dalam berkas perkara;7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1612 K/PID.SUS/2016
Pertama : 10/Pid.Sus-TPK/2016/ PN.Plk.
Statistik9843