Putusan PT PALU Nomor 3/PDT/2019/PT PAL |
|
Nomor | 3/PDT/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . - H. Ahmad Yunus |
Hakim Anggota | -amat Khusaeri, - Dahlan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 53/Pdt.G/2018/PN Pso tanggal 22 Nopember 2018, yang dimintakan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah yang terletak di Jalan P.Sumatra No. 17 C Kelurahan Gebangrejo, Kecamatan Poso Kota, kabupaten Poso, luas tanah 380 M2 (tiga ratus delapan puluh meter persegi) dengan nomor Sertifikat hak milik No. 513 atas nama Wahyu Hadi dengan batas-batas : - Utara : Jln P. Sumatra; - Timur : Kintal Usman Ida, sekarang Toko Mitra dan Toko Perkasa Motor; - Selatan : M No. 4 sekarang Triratna; - Barat : Kintal Munaib, sekarang Polytron (UD. Modernelektronik) Adalah milik Penggugat (an. Wahyu Hadi).3. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).-4. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PDT/2019/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 3/PDT/2019/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/PDT.G/2018/PN PSO
Kasasi : 2875 K/Pdt/2019
Banding : 3/PDT/2019/PT PAL
Statistik7336