Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 140/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arfin |
Hakim Anggota | Casmaya, Hakim Ad Hoc H. Sigit Herman Binaji |
Panitera | Eko Budiarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Ir. DASEP AHMADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perkonomian negara yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.; 2. Menghukum terdakwa Ir. DASEP AHMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ; 3. Menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan segenapnya dengan pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.;5. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.118.818.181.- (tujuh belas milyar seratus delapan belas juta delapan ratus delapan belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah) kepada negara dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti;6. Menyatakan barang bukti :a. Surat-surat/dokumen sebagaimana Daftar Barang Bukti Nomor urut 1 s.d 130; b. 1 (satu) unit electric bus dengan panel surya, 3 (tiga) unit electric bus tanpa panel surya dan 1 (satu) executive electric car milik PT. PGN (Persero), Tbk;c. 1 (satu) unit electric bus dengan panel surya, 2 (dua) unit electric bus tanpa panel surya dan 1 (satu) executive electric car milik PT. BRI (Persero);d. 6 (enam) unit executive electric car milik PT. Pertamina (Persero) yang telah dihibahkan masing-masing kepada 6 (enam) perguruan tinggi negeri yaitu : Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Institut Teknologi Bandung, Universitas Riau, Institut Teknologi Surabaya dan Universitas Gadjah Mada.dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID/TPK/2016/PT.DKI
Kasasi : 1628 K/PID.SUS/2016
Pertama : 140/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Statistik597398