- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN, TANGGAL 10 JUNI 2020 NOMOR 138/PID.SUS/2020/PN PSP YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- - 1 (SATU) BUAH DOMPET BERWARNA KUNING YANG DI DALAMNYA BERISIKAN 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK KECIL TRANSPARAN YANG BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU BERAT 0,1 (NOL KOMA SATU) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK NOKIA BERWARNA BIRU;
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 350.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN PECAHAN UANG RP. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 4 (EMPAT) LEMBAR, UANG RP. 20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR, UANG RP. 10.000,-(SEPULUH RIBU RUPIAH) SEBANYAK 10 (SEPULUH) LEMBAR DAN UANG RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) SEBANYAK 2 (DUA) LEMBAR;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, tanggal 10 Juni 2020 Nomor 138/Pid.Sus/2020/PN Psp yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- - 1 (satu) buah dompet berwarna kuning yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus plastik kecil transparan yang berisikan Narkotika jenis shabu berat 0,1 (nol koma satu) gram;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia berwarna biru;
- Uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, uang Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 999/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 999/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Brhenry Tarigan, Supriyono |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 999/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 999/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 839 K/PID.SUS/2021
Banding : 999/Pid.Sus/2020/ PT MDN
Statistik2813